DPR Resmi Usulkan Pemebentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2025

Otonominews
DPR Resmi Usulkan Pemebentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2025
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI kecewa dengan penggunaan bus Shalawat dan bus sekolah dalam pengangkutan jemaah ke Arafah di Makkah, Rabu (4/6/2025)/alfat/vel/dpr.go.id.
120x600
a

Ia menegaskan, pembentukan Pansus Hak Angket bertujuan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap undang-undang maupun kebijakan yang telah disepakati antara DPR RI dan pemerintah.

“Kami temukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan realita di lapangan. Termasuk soal pelaksanaan kontrak antara Kementerian Agama dan pihak syarikah di Arab Saudi,” lanjut Politisi Fraksi PKB ini.

Hak Angket ini, menurut Cucun, memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Baca Juga :  Dialog dengan Tokoh Publik, Puan Janji DPR Tak Lagi Elitis

Ia mengutip Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
“Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Wakil Ketua DPR RI ini.

Baca Juga :  Bamus DPR Sepakati Mitra Kerja untuk Dua Komisi Tambahan di DPR

Sebelum menutup keterangannya, Cucun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia dan seluruh pihak yang telah memberi perhatian besar terhadap evaluasi penyelenggaraan haji. Ia berharap pelaksanaan Hak Angket ini dapat memperbaiki tata kelola haji nasional di masa mendatang.[zul]

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *