Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menilai bahwa menegaskan sindikat pengoplosan beras yang merugikan negara ratusa triliunan rupiah pertahun adalah kejahatan penipuan yang layak dijerat pidana subversi.
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, juga meminta Presiden agar mengumumkan identitas mafia beras tersebut sehingga rakyat berhak tahu siapa yang telah menjadi pengkhianat negara dan diperlukan hukuman paling berat karena masuk kategori sebagai kejahatan subversi ekonomi.
“Tindakan mafia beras disebut telah merugikan negara hingga Rp100 Triliun. Siapa mereka, kita tidak tahu. Karena itu umumkan siapa mafia beras tersebut sehingga rakyat berhak tahu mereka adalah pengkhianat negara,” kata Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini.
Prof Henry menyebut, jika mafia migas sudah diketahui batang hidungnya, juga mafia tanah. Maka rakyat juga menanti siapa mafia beras yang telah merampok uang negara hingga Rp100 Triliun tersebut.
Waketum DPP Bapera yang juga Ketua LBH DPP Bapera ini memberikan alasan mengapa mafia beras ini harus menjadi target utama Pemerintahan Prabowo karena potensi kerugian akibat pengoplosan beras ini diperkirakan mencapai Rp100 Triliun per tahun dan hanya dinikmati segelintir kelompok usaha yang sudah masuk kriteria greedy.
Kerugian tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan negara dalam membiayai sektor-sektor vital, seperti pendidikan, kesehatan, perbaikan gizi, dan program kerakyatan lainnya.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












