Polda Riau Bongkar Beras Oplosan, Wakajati: Bukti Negara Hadir Lindungi Konsumen!

Otonominews
Polda Riau Bongkar Beras Oplosan, Wakajati: Bukti Negara Hadir Lindungi Konsumen!
120x600
a

Pekanbaru, Otonominews.id  Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sukses menangkap pelaku utama kejahatan beras oplosan yang merugikan rakyat dan mengganggu stabilitas nasional.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru.

RG terbukti mengoplos beras kualitas rendah dari daerah Penyengat Pelalawan ke dalam kemasan beras SPHP Bulog dan merek premium lainnya.

Baca Juga :  Kapolda dan Satgas Pangan DKI Jakarta Sidak Beras Pasar Induk Cipinang

Polda Riau Bongkar Beras Oplosan, Wakajati: Bukti Negara Hadir Lindungi Konsumen!

Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.745 kg beras oplosan, berikut sejumlah alat produksi, dokumen, hingga benang jahit dan timbangan digital.

“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan hak-hak konsumen serta mengganggu ketertiban niaga,” ujar Kombes Ade.

Ia juga menyebut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden RI dan Kapolri yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan distribusi pangan nasional.

Baca Juga :  Polda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Irjen Herry: 85 Persen Kecelakaan Bisa Dicegah

“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap distribusi pangan,” tambahnya.

Polda Riau Bongkar Beras Oplosan, Wakajati: Bukti Negara Hadir Lindungi Konsumen!

Ade mengungkapkan, selama periode 2024 hingga 2025, tersangka diduga memperoleh keuntungan ilegal hampir satu miliar rupiah dari aktivitas pengoplosan ini.

Polisi menjerat tersangka dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *