Haidar Alwi Tegaskan Tambang Rakyat adalah Solusi untuk Keadilan

Tambang Rakyat Harus Didampingi, Bukan Dicurigai

Otonominews
Haidar Alwi Tegaskan Tambang Rakyat adalah Solusi untuk Keadilan
R. Haidar Alwi.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyampaikan bahwa terlalu banyak suara yang mencurigai niat baik pemerintah dalam melegalisasi tambang rakyat, tetapi lupa melihat siapa sebenarnya yang paling ingin diberdayakan: rakyat kecil itu sendiri.

Belakangan ini, beredar sebuah artikel yang ditulis oleh pengurus PMII Bali Nusra berjudul “Izin Pertambangan Rakyat di NTB: Antara Janji Pemberdayaan, Monopoli Terselubung, dan Ancaman Lingkungan Skala Besar”.

Artikel itu mempersoalkan legalitas IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang diberikan kepada koperasi tambang di NTB, bahkan menyebut adanya potensi “monopoli terselubung” oleh mitra perusahaan swasta dan keberpihakan aparat negara.

Namun bagi Haidar Alwi, narasi seperti ini seringkali gagal membaca momentum dan semangat perubahan.

Baca Juga :  Program Rakyat Bantu Rakyat Haidar Alwi untuk Mendoakan Presiden, Kapolri, dan Tokoh Bangsa

Ketika rakyat sedang berusaha naik kelas dari tambang ilegal ke tambang legal, dari penambang terpinggirkan menjadi anggota koperasi yang sah, justru sebagian pihak sibuk menyebar prasangka.

“Kita tidak boleh menyamaratakan kecurigaan sebagai kebenaran. Kalau niat rakyat mau tertib, kenapa malah dituduh akan jatuh dalam jebakan oligarki? Jangan-jangan yang takut koperasi rakyat bangkit itu justru mereka yang sudah nyaman dengan kekacauan,” kata Haidar Alwi.

Legalitas Tambang Rakyat: Solusi Keadilan, Bukan Alat Penindasan Baru.

Narasi yang menyebut bahwa legalisasi tambang rakyat berpotensi menjadi alat monopoli adalah bentuk pengaburan fakta. Haidar Alwi menegaskan bahwa koperasi rakyat selama ini justru tidak diberi ruang oleh sistem.

Baca Juga :  Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan, Haidar Alwi: Ketidakmampuan KPK vs Ambisi Kejaksaan!

Penambangan ilegal sudah berlangsung puluhan tahun, namun siapa yang kaya? Bukan rakyat, melainkan cukong-cukong tak terlihat.

Kini, ketika negara mencoba membalik keadaan dengan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada koperasi, malah dicurigai.

Padahal, data dari Dinas ESDM NTB per Juni 2024 mencatat bahwa ada 16 koperasi tambang yang telah mendapat IPR sah, dengan target pengembangan mencapai 60 lokasi berbasis zona rakyat.

“Kalau dulu rakyat dikejar-kejar karena menambang ilegal, sekarang diberi jalan legal. Itu kemajuan. Bukan masalahnya yang selesai, tapi peluangnya yang mulai dibuka. Ini yang harus kita dukung,” tegas Haidar Alwi.

Dalam skema koperasi, setiap anggota punya hak suara. Transparansi internal bisa diaudit. Dana operasional bisa dicatat. Bahkan penjualan emas pun bisa dilakukan dengan skema harga yang lebih adil, tanpa harus menjual lewat tengkulak.

Baca Juga :  Kisruh Pagar Laut Pesisir Tangerang, Haidar Alwi: Usut Dugaan Pidana Korporasi

Adapun pihak pendamping koperasi yang berperan sebagai mitra teknis bukanlah pemilik tambang.

Mereka menawarkan akses teknologi, pengolahan ramah lingkungan, dan membuka pasar ekspor yang sebelumnya tertutup bagi penambang kecil.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *