JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi meminta lembaga penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korporasi dalam huru-hara pagar laut di pesisir Tangerang.
Haidar tampak tidak puas jika pemilik pagar laut itu hanya dijatuhi sanksi denda administratif, atau sanksi etik dan disiplin bagi pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat.
“Tapi lembaga penegak hukum juga harus menyelidiki dugaan tindak pidana korporasinya. Karena kasus ini jelas bersentuhan dengan pengembang raksasa,” kata R Haidar Alwi, Jumat (24/1/2025).
Ia menilai, kasus tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat).