Ketua PBNU Sesalkan Terbitnya Pergub Pemprov DKI yang Atur Soal Poligami, Ini Alasannya

Ketua PBNU Sesalkan Terbitnya Pergub Pemprov DKI yang Atur Soal Poligami, Ini Alasannya
Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid/Foto: NU Online.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengatakan, menyesalkan atas terbitnya Pergub (Peraturan Gubernur) DKI Jakarta, Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Menurutnya, dengan lahirnya Pergub ini seolah menormalisasi poligami dan membuat perempuan dipandang sebagai objek semata akibat dari pemberian izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemprov. DKI Jakarta.

“Kami juga sangat menyesalkan, ya, kalau saya secara pribadi walaupun itu dibolehkan dalam agama Islam. Tetapi sebetulnya, norma di dalam undang-undang perkawinan, kan, jelas,” ungkap Alissa kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta, (24/1/2025).

Ia menambahkan, norma yang paling utama adalah mendapatkan izin dari istri pertama dan selanjutnya masih banyak syarat yang perlu dipatuhi.

“Ada syaratnya banyak. Jadi kalau tiba-tiba ada kebijakan yang seperti ini, menormalisasi, dan akhirnya norma itu malah justru tidak terwujud,” tambahnya.

Pergub yang diterbitkan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini mengundang reaksi negatif dari masyarakat. Meski Pemprov DKI menganggap Pergub tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bagi ASN, namun poin-poin syaratnya dinilai diskriminatif.

Adapun syarat di Pergub yang dinilai mengobjektifikasi perempuan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maupun istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

r
Lihat Juga :  Dikunjungi Wamendagri, Pj Gubernur Teguh Bahas 3 Hal: Di Antaranya Soal Isu Izin Poligami dan Konsep Aglomerasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j