Sekda Kutim Kerap Tinggalkan Daerah, GRPK: Wibawa Bupati Dipertaruhkan

Otonominews
Sekda Kutim Kerap Tinggalkan Daerah, GRPK: Wibawa Bupati Dipertaruhkan
120x600
a

Belakangan, Rizali tercatat kerap absen dalam rapat penting. Terbaru, ia tidak hadir dalam pembahasan Laporan APBD 2024 di DPRD, yang menuai kritik keras dari anggota dewan lintas fraksi. “Ini bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir, ini menyangkut tanggung jawab konstitusional terhadap uang rakyat,” kata salah satu anggota DPRD usai rapat.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin sekda dengan DPRD. “Kalau Tim Anggaran tidak nyambung dengan DPRD, bagaimana pembangunan bisa berjalan cepat?” ujarnya.

Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat turut mengecam sikap Rizali, bahkan mendesak bupati mengevaluasi dan memberi sanksi. Lembaga Investigasi Negara (LIN) sudah menyatakan akan mengajukan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri agar menonaktifkan Rizali, disertai bukti-bukti pemberitaan media daring tentang dugaan pelanggaran etika dan indikasi korupsi.

Baca Juga :  Setahun Mangkir, DPRD Kutim: Sekda Hambat Pengelolaan Anggaran Daerah

Burhanuddin menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dapat berujung pada pemecatan.

Bahkan, pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati, yang tidak menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran, juga dapat dikenai sanksi oleh Menteri Dalam Negeri.

“Jika benar bupati lebih sering menugaskan sekda mewakili dirinya, publik berhak bertanya: apa kerja bupati dan wakil bupati selama ini? Kenapa bukan wakil bupati yang menjalankan tugas-tugas mewakili kepala daerah?” katanya.

Baca Juga :  Sekda Kutim Menghilang Usai Diperiksa Polda, Bupati Pilih Bungkam

Rizali sendiri menegaskan bahwa pekerjaan tetap berjalan melalui sistem elektronik, dan jika ada yang ingin bertemu bisa melalui para asisten sekda. “Saya ucapkan terima kasih atas kritik dan teguran. Itu bentuk kepedulian. Tidak ada maksud menghindar, semua karena tanggung jawab pekerjaan,” ujarnya.

Meski begitu, Burhan menegaskan, saat ini bukan hanya soal disiplin sekda, tetapi juga soal kejelasan kepemimpinan dan wibawa pemerintahan daerah. “Sekda memang bisa mewakili, tapi tidak untuk menggantikan bupati dan mengabaikan tugas administratif. Bupati harus tegas demi menjaga wibawa birokrasi,” ujarnya.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *