Mereka beranggotakan adalah dari unsur pemuda yang bertugas sebagai “pagar” atau penjaga nagari, memastikan kehidupan masyarakat berjalan aman dan tentram damai.
Pari paga nagari inilah yang nanti mengatur menindak, menghukum semua anak nagari yang melenceng dari “adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah” tentu termasuk penegakan hukum Perda, Perna dan aturan hukum moral lainnya yang ada aturan diputuskan ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo, kanduang.
Sekarang tentu pertanyaan klasik akan timbul yaitu dimana pembiayaannya?, karena parik paga nagari ini merupakan kelembagaan maka dana Pemerintah Daerah bisa dipakai, dana milik nagari bisa dipakai secara kebijakan Kepala Daerah.
Pari paga nagari sudah saatnya dibentuk di piaman, keberadaan parik paga nagari ini lebih luwes dari Dubalang Kota Padang yang kemarin telah dibentuk.
Andaikan pari paga nagari ini terbentuk maka kehidupan menyimpang yang saat ini rentan terjadi pembunuhan, bunuh diri, perkosaan dan lainnya bisa dihentikan melalu kekuatan paga nagari ini.
Editor: Ridwan Syafrullah
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






