Oleh: Labai Korok
Daerah Piaman tidak perlu membentuk Dubalang Kota seperti Kota Padang, khusus di Padang Pariaman yang dibentuk itu adalah parik paga nagari, itu ungkapan dalam diskusi Penulis kepada DR. Hary Efendk (Dosen Universitas Andalas) yang cinta kampuang dan orang dekat JKA-RAHMAT.
Pari paga nagari lebih mengarah kepada komunitas/kelompok memfungsikan nilai “adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah” dengan pengelolaannya, suatu kelembagaan dibawah Pemerintahan Nagari.
Parik paga nagari tersebut bisa dibuat dan ditetapkan melalui Perturan Bupati Kabupaten Padang Pariaman untuk melembagakan itu. Nanti sebagai pengendali teknis ada di bawah Pemerintahan Nagari atau Pemerintah Desa.
Disini paga nagari akan berfungsi sebagai pelaksana, pengawas, penindak, penegakan hukum atau peraturan adat salingka Nagari dan pembina kehidupan masyarakat, anak nagari.
Penulis mengusulkan parik paga nagari itu adalah ada kelembagaan di Pemerintah Nagari yang berperan dalam menjaga ketertiban, keamanan nagari (desa) dan lainnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






