PANGKALAN SUSU, OTONOMINEWS.ID – Pekerja asing, terutama dari negeri Tiongkok ternyata banyak yang bekerja di CV Pinang Makmur Lestari dengan menggunakan visa turis. Perusahaan yang berlokasi di dusun Cempedak Enam, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dan bergerak dalam bidang pengolahan buah pinang, sebagai bahan obat obatan dan kosmetik ini disinyalir menggunakan jasa tenaga kerja dari negeri tirai bambu tanpa prosedur yang sesuai.
Hal ini dikeluhkan pekerja lokal, karena tenaga kerja asing tersebut tidak memiliki BPJS dan kontrak kerja, juga upah yang tidak sesuai UMR. Pekerja asing dari Tiongkok, yang disebut sebagai Mr Chang dan pekerja asing lainnya yang juga warga Tiongkok silih berganti, bergantian kembali ke negaranya. Demikian diutarakan beberapa mantan pekerja lokal yang tidak mau ditulis namanya kepada OtonomiNews.Id.
Sayangnya, keluhan warga pekerja lokal tidak mendapat respon dari berbagai dari berbagai lembaga pemerintahan. Seperti pihak imigrasi dan Depnaker Langkat yang berdalih tidak mengetahui adanya waga negara asing (WNA) dari Tiongkok bekerja di CV Pinang Makmur Lestari. Sehingga menimbulkan kecurigaan jika kedua lembaga tersebut melindungi Perusahaan CV Pinang Makmur Lestari, yang hasil produksinya di ekspor ke Tiongkok.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






