Para saksi yang merupakan penyidik KPK dihadirkan jaksa penuntut umum, ketika ditanya penasihat dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto, ternyata tidak ada yang menyatakan adanya keterlibatan nama Hasto Kristiyanto seperti yang di tuduhkan oleh jaksa.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dan selama jalannya proses persidangan, jaksa penuntut umum tidak dapat memberikan bukti-bukti atas tuduhannya.
Sebaliknya, pembelaan/Pledoi pada Kamis (10/7/2025) yang dibacakan Hasto Kristiyanto juga sangat jelas dan terang benderang.
Pledoi tersebut banyak menjelaskan bahwa peristiwa Harun Masiku yang dituduhkan jaksa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak ada bukti keterlibatan dirinya seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut.
Pembacaan Replik (bantahan) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan mereka pada Senin (14/6/2025) juga tidak dapat menjelaskan atau membantah terhadap isi Pledoi Hasto Kristiyanto.
“Jadi sangat jelas bahwa kasus ini merupakan Rekayasa Hukum serta di dalam tuntutan mereka ada penyelundupan Fakta fakta hukum yang dipaksakan dalam persidangan,” tandas Jombong.
“Ini juga menambah dugaan kuat kami bahwa kasus yang dituduhkan kepada Hasto adalah upaya pembungkaman terhadap demokrasi serta kriminalisasi terhadap kawan lawan politik yang melawan dan tidak tunduk terhadap rezim Jokowi,” tuntas Jimbong.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











