Repdem Kembali Minta Hasto Dibebaskan

Tak Ada Bukti Keterlibatan di Kasus Suap maupun Perintangan Penyidikan

Otonominews
Repdem Kembali Minta Hasto Dibebaskan
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) terus bergerak melakukan demo ke pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk menyuarakan desakan agar Hasto Kristiyanto dibebaskan.

Ketua DPD Repdem DKI Jakarta, Jimmy Fajar alias Jimbong mengatakan, kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto diduga kuat sebagai proyek politik.

Misalnya, Jimbong menyontohkan tuntutan 7 tahun yang dibacakan JPU menunjukkan peranan Jokowi yang merupakan presiden ke-7 RI.

“Apakah angka 7 juga sebagai simbolisasi terhadap mantan Presiden ke 7? Yang artinya ada kekuatan yang bermain dibelakang kriminalisasi ini,” kata Jimbong.

Baca Juga :  Jamin Kepastian Hukum, Pimpinan KPK Minta RUU KUHAP Atur Secara Tegas Soal Penyelidik dan Penyidik

Jimbong mengayalan, ketika mencermati proses persidangan, mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (3/7/2025) yang menuntut vonis hukuman 7 tahun dan denda uang sebesar 600 juta, semua tidak ada dasar bukti yang kuat.

Saksi-saksi penyidik dari KPK yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun saksi lainnya dalam persidangan, tidak dapat membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan kasus Harun Masiku.

“Penyidik KPK yang dihadirkan oleh jaksa penuntut “bukan”pihak yang melihat, mendengar serta merasakan langsung terhadap suatu peristiwa yang mereka alami itu, melainkan berdasarkan asumsi mereka. Itu tersampaikan pada saat bersaksi di persidangan,” papar Jimbong.

Baca Juga :  Jaga Megawati dari Upaya Mengaduk-aduk Partai, Sekjen PDIP: Keadilan Pasti Menang

Ia juga menegaskan dasar tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yaitu penyuapan serta perintangan penyidikan tidak terbukti selama jalannya persidangan.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *