JAKARTA,OTONOMINEWA.ID_ Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah cepat dan strategis dalam merespons kebijakan tarif impor terbaru yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden AS, Donald Trump, dengan menetapkan tarif bea masuk sebesar 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS.
“Kebijakan ini jelas akan berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, terutama pelaku usaha ekspor dan UMKM. Pemerintah tidak bisa menunggu, harus segera ambil tindakan konkret untuk melindungi industri nasional,” tegas Nevi di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Nevi menilai kebijakan proteksionis AS ini merupakan respons terhadap defisit perdagangan yang besar. Berdasarkan data Biro Sensus AS, pada tahun 2024, total perdagangan barang antara AS dan Indonesia mencapai USD 38,3 miliar. Ekspor AS ke Indonesia hanya sebesar USD 10,2 miliar, sementara impor dari Indonesia mencapai USD 28,1 miliar — meninggalkan defisit sebesar USD 17,9 miliar bagi AS.
Meski bersifat mengancam, politisi asal Sumatera Barat II ini menilai masih ada peluang yang bisa dimanfaatkan. Ia mendorong pemerintah mempercepat ratifikasi sejumlah perjanjian perdagangan internasional seperti IJEPA (Indonesia–Japan EPA), AANZFTA, serta memperkuat inisiatif IEU-CEPA, IPEF, dan India–Indonesia CEPA.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











