Hukum  

Kejagung Kembali Sita Uang Triliun Rupiah Terkait Kasus Korupsi CPO

Otonominews
Kejagung Kembali Sita Uang Triliun Rupiah Terkait Kasus Korupsi CPO
Konferensi Pers Kejagung soal penyitaan uang senilai Rp 1,374 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022/cnbc.
120x600
a

Sementara dari Permata Hijau Grup, Sutikno menyebut uang yang disita sebesar Rp 186.430.960.865 dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp 1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam Rekening Penampungan Lainnya,” terang dia.

Baca Juga :  Curiga Ada Dugaan Penyimpangan Aset Negara di Kerja Sama PT KAI Logistik dan PT SLS, CBA Minta Kejagung Turun Tangan

Lebih lanjut, Sutikno juga mengatakan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat.

Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” pungkasnya.[zul]

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *