Sementara dari Permata Hijau Grup, Sutikno menyebut uang yang disita sebesar Rp 186.430.960.865 dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.
“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp 1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam Rekening Penampungan Lainnya,” terang dia.
Lebih lanjut, Sutikno juga mengatakan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat.
Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.
“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” pungkasnya.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











