Hukum  

Kejagung Kembali Sita Uang Triliun Rupiah Terkait Kasus Korupsi CPO

Otonominews
Kejagung Kembali Sita Uang Triliun Rupiah Terkait Kasus Korupsi CPO
Konferensi Pers Kejagung soal penyitaan uang senilai Rp 1,374 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022/cnbc.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita uang senilai Rp 1,374 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Sebelumnya Kejagung telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022, dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan uang senilai Rp 1.374 tiliun tersebut dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

Baca Juga :  Curiga Ada Dugaan Penyimpangan Aset Negara di Kerja Sama PT KAI Logistik dan PT SLS, CBA Minta Kejagung Turun Tangan

“Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” kata Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Ia mengatakan dari total uang yang disita itu sebanyak Rp 1.188.461.774.666 triliun merupakan uang pengganti dari PT Musim Mas Grup.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *