Setelah mendengar informasi dan keluhan dari para Kreditur tersebut, pihak Kementerian PKP berjanji akan membantu memediasi kedua belah pihak.
“Kami akan memanggil pihak PT MAS untuk menanyakan tentang tanggung jawab mereka atas informasi dan keluhan yang Bapak Ibu sampaikan,” kata Mulyansari dalam audiensi tersebut.
“Setelah itu kami akan membantu untuk memediasi Bapak Ibu sekalian, dengan pihak PT MAS,” lanjut Mulyansari.
Para Kreditur berharap mediaasi yang akan dilakukan oleh pihak Kementerian PKP dapat direalisasikan sebelum penyerahan Prodam yang akan disampaikan Kuasa Hukum PT MAS pada rapat lanjutan PKPU pertengahan Juni 2025 ini.
Sebagai informasi, sidang putusan mengenai perkara PKPU Nomor: 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jky.Pst terkait Kondotel D’Luxor sedianya akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2025 lalu.
Namun pihak kuasa hukum pihak Debitur (PT MAS) meminta waktu untuk memperbaiki Prodam yang akan mereka sampaikan. Sehingga sidang putusan mengenai PKPU tersebut disepakati dilakukan pada pertengahan Juni 2024 nanti.
Selain melakukan proses hukum perdata lewat skema PKPU, para korban juga sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, dengan LP/B/3634/VI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Kasus sudah dilaporkan semenjak tahun lalu, dan kami akan konfirmasi menanyakan progress ke penyidik dalam waktu dekat ini,” ungkap Taufik.
Sedangkan berdasarkan beberapa kali rapat Kreditor yang dilakukan, terkesan bahwa Debitur tidak tidak dan tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka terhadap para kreditur.
Tanda-tanda ketidakjujuran dan tidak memiliki itikad baik tersebut di antaranya terlihat dari Ketidakterbukaan Debitur mengenai segala kegiatan serta dan kebijakan yang dilakukan kepada Pengurus PKPU dan Kreditur.
Mestinya, selama proses PKPU, setiap keputusan dan kebijkan yang diambil harus dilaporkan dan berdasarkan persetujuan dari Pengurus PKPU dan Kreditur.
Salah satu kebijakan yang diambil, yang mestinya dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Pengurus PKPU tersebut diantaranya adalah pengalihan pengelolaan kondetel yang terletak di Jalan Raya Kuta No. 1, Bali tersebut dari D’Luxor ke Arshika dan terakhir kepada OYO Group.
“Mestinya selama proses PKPU, segala kegiatan dan kebijakan yang dijalankan Debitur, wajib dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Pengawas PKPU,” kata Taufik.
Dalam Rapat Kreditor yang dilakukan, juga terungkap bahwa total investasi dalam pembangunan Kondotel D’Luxor mencapai Rp 1,45 triliun. Kreditor menilai diduga terjadi pengelembungan nilai investasi oleh Debitur dengan memasukan kreditur fiktif.
Selain itu, Debitur dan kuasa hukumnya juga menyembunyikan alamat kantor pusat PT MAS yang sebelumnya diklaim berada di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, namun setelah dicek ternyata tidak ada.
“Begitu pula dengan alamat kantor marketingnya yang berada di Bali ternyata tidak layak dikatakan kantor sebuah developer dan tidak dapat melayani dan menjawab keinginan kami,” kata SM, salah satu Kreditor yang tinggal di Bali.
“Di mana alamat PT Merpati Abadi Sejahtera, mohon diberikan jawabannya. Soalnya, saya sudah ke Jalan Sudirman, di Jakarta, tidak ada. Bahkan ke kondotel D’Luxor yang kini berganti nama Hotel Arshika di bali, juga tidak ada,” tanyanya yang langsung disambut antusias oleh kreditur lainnya.
Keluhan yang disampaikan oleh para Krditur tersebut juga diamini oleh Pengurus PKPU.
“Betul, sampai saat ini kami belum diberitahukan tentang segala kebijakan yang diambil dan dijalan Debitur selama proses PKPU. Termasuk pengalihan pengelolaan kondotel. Begitu pula alamat kantor PT MAS,” kata salah satu Pengurus PKPU dalam rapat kreditur yang dilakukan akhir Mei 2025 lalu.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











