Merasa Ditipu, Puluhan Kreditur Kondotel D’Luxor Bali Mengadu ke DPR dan Audiensi dengan Kementerian PKP

Merasa Ditipu, Puluhan Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Mengadu ke DPR dan Audiensi dengan Kementerian PKP
Puluhan Kreditor Kondotel D'Luxor Bali yang merasa tertipu, beraudiensi dengan Kementerian PKP, Rabu (4/6/2025)/Otn.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Puluhan korban investasi (Kreditur) Kondotel D’Luxor Bali mendatangi DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Rabu (4/6/2025).

Kedatangan mereka ke Kementerian PKP dalam rangka menyampaikan keluhan mereka terkait dugaan penipuan investasi yang dilakukan developer Kondotel D’Luxor Bali, PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS).

Sedangkan kedatangan mereka ke DPR guna mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI yang juga berkaitan dengan dugaan penipuan yang mereka alami tersebut.

Sebelum mendatangi DPR dan Kementerian PKP, para korban tersebut terlebih dahulu mendatangi pihak Pengurus PKPU dari PT MAS, yakni Kantor Law Firm James Purba & Partner, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kreditur menyampaikan tentang adanya temuan bahwa tanah tempat berdirinya bangunan Kondotel D’Luxor Bali di Jalan Raya Kuta No. 1, Bali tersebut, bukanlah milik dari PT MAS.

Ternyata tanah seluas 3.900 m2, tempat dibangunnya kondotel tersebut adalah milik I Made Wendra dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 211/Desa Pedungan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu, Kianto Wijaya Selaku pemilik PT MAS, diduga hanya menyewa tanah tersebut dengan hak guna selama 30 tahun (30 November 2012 – 30 November 2042) dengan harga sewa Rp 22,4 miliar.

Baca Juga :  DPR Minta Panja Pembiayaan Pendidikan Tekankan Prioritas Pendidikan di Daerah 3T

“Padahal selama ini pihak PT MAS menyampaikan kepada kami bahwa tanah tersebut milik mereka. Jadi selama ini kami sudah dibohongi,” kata salah satu kreditur berisial NF.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kreditur juga menyampaikan beberapa poin argumen pernyataan tidak dapat menerima semua Proposal Perdamaian (Prodam) dari PT MAS yang isinya hanya merugikan para Kreditor.

Beberapa argumen yang disampaikan perwakilan Kreditur di antaranya adalah adanya dugaan kreditur fiktif dan itu sudah diputuskan oleh Hakim Pengawas berdasarkan Rapat Kreditur di Pengadilan Niaga Jakpus pada 21 Mei 2025 lalu .

“Dugaan kreditur fiktif adalah ‘Benar’ dan telah diakui Hakim Pengawas berdasarkan Rapat Kreditur pada 21 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakpus. Maka itulah, meminta Pengurus untuk memeriksa detail pembayaran pembelian unit kreditur agar diperiksa detail untuk data bank transfer pembayaran unit ke PT MAS,” ungkap HL, kreditur yang hadit dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Rapat dengan DPR, Mendagri Beberkan Dukungan Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024

Selanjutnya, SS salah satu Kreditur yang juga berprofesi sebagai Ahli Konsultan Keuangan menilai bahwa laporan keuangan PT MAS yang dilampirkan dalam Prodam tidak terverifikasi, tidak akurat, dan dibuat tanpa lampiran fakta.

“Untuk itu kami meminta laporan keuangan yang dilampirkan di Prodam adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor/akuntan publik independen untuk periode September 2022 sampai dengan Desember 2024,” katanya.

Selain itu, ia juga menemukan adanya surat sewa menyewa atas lahan bangunan Condotel Arshika, hingga claim asset yang dinyatakan di laporan keuangan dalam Prodam sebesar Rp 564.897.236.581,-

“Untuk itu, opsi refund senilai 10% yang disampaikan debitur dalam Prodam adalah solusi yang tidak masuk akal dan bersifat penipuan. Soalnya atas dasar apa PT MAS meminta 90% uang kreditur untuk dihanguskan,” kata SS.

Selanjut, usai menemui Pengurus PT MAS, puluhan kreditur Kondotel D’Luxor tersebut mendatang gedung DPR RI untuk memberikan surat dan laporan ke Komisi V DPR RI, agar dapat diajukan dalam audiensi kala Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Sebelumnya, pada bulan Januari 2025 lalu kamu juga telah mengajukan RDP ke Komisi III DPR RI,” kata kuasa hukum para kreditur, Taufik Hidayat SH dari Kantor Advokat Rinto Wardana & Partner.

Baca Juga :  PKPU Kondotel D'Luxor Bali Mencapai Rp 1,45 Triliun, Kreditur Pertanyakan Kejujuran dan Itikad Baik Debitur

“Pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, juga perlu dilakukan mengingat Kasus ini telah masuk Ranah Hukum (Penipuan/Penggelapan) dan tengah ditangani oleh Mabes Polri . Berharap perjuangan untuk mencari Keadilan dan menegakkan hukum mendapat atensi dari para pemimpin di negara ini,” lanjut Taufik.

Usai mendatangi DPR, para kreditur tersebut kemudian mendatangi Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) guna beraudiensi.

Dalam Audiensi tersebut rombongan kreditur Kondel Bali itu diterima oleh Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman, Mulyansari; Kasubdit Perlindungan Konsumen, Akbar Pandu; dan Kasubdit Pemantauan Evaluasi, Ervin.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *