“Atas perintah tegas Bapak Kapolres Ketapang kepada jajaran untuk memberantas segala bentuk pertambangan tanpa izin, kami bersama tim Satreskrim Polres Ketapang menindaklanjuti dengan melakukan penindakan melalui pemusnahan pondok dan menyita beberapa mesin dan alat kerja yang ditinggalkan pekerja,” kata AKP Helwani di kutip dari Faktakalbar.id.
“Kami juga memasang spanduk imbauan untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan liar karena dampaknya sangat merusak lingkungan, mencemari sumber air, dan melanggar hukum yang bisa berujung sanksi pidana. Jika masih ada yang nekat, maka kami akan kembali bertindak melalui jalur penegakan hukum,” lanjutnya.
Selain tindakan di lapangan, aparat juga mengambil pendekatan persuasif dengan melakukan edukasi kepada tokoh masyarakat dan kepala desa setempat.
Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran kolektif akan bahaya dan dampak dari penambangan ilegal terhadap lingkungan serta mengajak masyarakat untuk taat pada hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwajib. Dukungan dan sinergitas bersama masyarakat sangat penting dalam memberantas penambangan ilegal serta menciptakan suasana lingkungan yang kondusif,” pungkas AKP Helwani.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











