Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tengah memproses hukum dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi dan menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti.
Sementara itu kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan senilai USD 15 Juta atau sekitar Rp 249 miliar.
Karena perbutannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












