Hukum  

Dugaan Korupsi PGN, KPK Kembali Sita Uang Sebesar Rp 24 Miliar dan Asset Tanah Senilai Rp 70 Miliar

Otonominews
Dugaan Korupsi PGN, KPK Kembali Sita Uang Sebesar Rp 24 Miliar dan Asset Tanah Senilai Rp 70 Miliar
Jubir KPK, Budi Prasetyo/Ipol
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 24 miliar dan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya senilai Rp 70 miliar.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.

“Selama kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  PGN Dorong Literasi Energi Bersih di Lumajang, Perluas Pemanfaatan Jargas Nasional

Rincian penyitaannya, lanjut dia, yakni uang US$ 1.523.284, setara lebih dari Rp 24 miliar dan tujuh bidang tanah seluas 31.772 meter persegi dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar US$ 1,42 juta dan aset beberapa bidang tanah dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga :  PGN Bagikan 382 Hewan Qurban di Sekitar Wilayah Operasional

“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” ucap Budi.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *