JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 24 miliar dan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya senilai Rp 70 miliar.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.
“Selama kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
Rincian penyitaannya, lanjut dia, yakni uang US$ 1.523.284, setara lebih dari Rp 24 miliar dan tujuh bidang tanah seluas 31.772 meter persegi dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar US$ 1,42 juta dan aset beberapa bidang tanah dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” ucap Budi.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












