“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandani saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/5/2025).
Djuhandani mengatakan pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya.
Djuhandani menyatakan pihaknya (Bareskrim), tidak menemukan tindak pidana dalam laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Bareskrim pun memutuskan menghentikan penyelidikan laporan tersebut. (dmn)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











