JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kasus dugaan ijazah palsu seorang pejabat publik kembali mengemuka. Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana, tersandung dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diiri sebagai wakil gubernur pada Pilkada serentak 2024 lalu.
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025), membenarkan hal itu.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Trunoyudo.
Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











