Dinas Lingkungan Hidup DKI Terapkan Eco-Qurban, Ini Alasannya

Otonominews
Dinas Lingkungan Hidup DKI Terapkan Eco-Qurban, Ini Alasannya
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem Eco Qurban sebagai terobosan baru dalam pemotongan hewan kurban di masa idul adha atau lebaran haji 2025.

Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, penerapan Eco Qurban ini adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup on-site atau di lokasi pemotongan.

Ia melanjutkan, pada Pergub 10/2022 diatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Warga Rorotan Keluhkan Bau Tak Sedap, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pastikan Bukan dari RDF Plant

“Prinsip dari Eco Qurban adalah melaksanakan kurban dengan tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya,” kata Asep di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

“Sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut, atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali,” lanjut Asep.

Asep menyebut jika limbah kurban tidak ditangani dengan baik, maka dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga, bahkan membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.

Baca Juga :  Dinasnakertransgi DKI Jakarta: Pembahasan UMP Dilakukan Secara Inklusif, Berbasis Data, dan Kolaboratif

Dalam hal teknis pengelolaan limbah Kurban, Analis Lingkungan Hidup DLH DKI Jakarta Ria Triany menjelaskan, limbah cair hewan kurban seperti darah perlu ditangani secara aman dan ramah lingkungan, dengan cara menguburnya dalam lubang tanah kedap air.

Ia menambahkan, spesifikasi lubang penampungan dapat didesain berdasarkan estimasi volume darah per kilogram bobot hewan, yaitu 60 ml/kg bobot hewan.

Sebagai contoh, untuk 10 ekor sapi masing-masing berbobot 500 kg, diperkirakan dihasilkan 0,3 m³ darah, sehingga dapat didesain lubang penampungan berkapasitas minimal 0,3 m³ dengan ukuran 1,2 m (kedalaman), 0,5 m (panjang), dan 0,5 m (lebar).

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *