Bakal Ada Demo Ojol Besar-besaran, Hindari Lokasi Berikut Ini

Otonominews
Bakal Ada Demo Ojol Besar-besaran, Hindari Lokasi Berikut Ini
Para pengemudi online (ojek online dan driver R4) melakukan aksi demo besar-besar pada 20 Mei 2025/foto ilustrasi net.
120x600
a

Maka dari itu, Igun meminta maaf kepada masyarakat Jabodetabek yang mungkin akan terdampak akibat aksi protes ini.

“Maka akan sangat besar kemungkinan sebagian Jakarta akan lumpuh karena kemacetan panjang, sehingga kami mohon maaf dari jauh hari apabila ada masyarakat terjebak kemacetan dan terganggunya kegiatan masyarakat,” kata Igun.

Di hari yang sama, pengemudi ojol dan taksi daring juga berencana melakukan offbid massal, sehingga pengguna tidak bisa menggunakan layanan dari aplikasi ojol manapun.

“Pada 20 Mei 2025 kami perkirakan pemesanan apapun melalui aplikasi akan lumpuh sebagian ataupun total,” ucap Igun.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya dan Demonstran Ojol Terlibat Negosiasi Alot hingga Baku Dorong

Aksi ini merupakan respons kekecewaan pengemudi ojol terhadap aplikator yang dianggap melanggar regulasi dan merugikan mereka. Igun berharap pemerintah tidak berdiam diri atas kekecewaan para pengemudi online roda dua dan roda empat.

“(Pemerintah) selama ini mendiamkan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh aplikator-aplikator pelanggar regulasi,” ujar Igun.

Pelanggaran yang dimaksud Igun merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepermenhub) KP 1001 tahun 2022, yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa ojol oleh aplikator.

Baca Juga :  BAM DPR RI Bakal Perjuangkan Potongan Tarif Ojol Hanya 10 Persen

Dalam regulasi tersebut, aplikator hanya diperbolehkan menetapkan biaya sewa aplikasi kepada pengemudi maksimal 15 persen, dengan tambahan 5 persen untuk biaya kesejahteraan mitra pengemudi.

Namun, banyak aplikator yang melanggar ketentuan ini dengan menaikkan biaya sewa aplikasi.

Selama ini, protes yang disampaikan oleh pengemudi sering kali tidak didengar oleh aplikator. Igun menegaskan, para pengemudi ojol maupun taksi online akan mengambil tindakan tegas terhadap aplikator jika pemerintah tidak bertindak.

“Tidak ada ampun bagi aplikator-aplikator pelanggar aplikasi, karena selama ini sejak 2022, pengemudi online gabungan roda dua dan roda empat sudah sangat bersabar, namun diremehkan oleh aplikator-aplikator pelanggar regulasi,” imbuh dia.[zul]

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *