OTONOMINEWS.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong agar para pengemudi ojek online (ojol) diakui sebagai pelaku usaha mikro. Usulan tersebut disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya, dalam sebuah diskusi panel di Kantor Pusat Maxim, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Temmy menegaskan bahwa penetapan driver ojol sebagai pengusaha mikro akan membuka sejumlah manfaat sosial ekonomi. Menurutnya, status tersebut memberi peluang bagi para pengemudi untuk tidak hanya mengandalkan pendapatan harian, tetapi juga mengembangkan usaha sampingan yang lebih berkelanjutan.
“Dengan status pelaku usaha mikro, para driver dapat memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. Mereka tetap dapat bekerja sebagai pengemudi, sekaligus menjalankan atau membangun usaha yang dapat dikelola oleh anggota keluarganya,” ujar Temmy.
Ia juga menyebut bahwa status ini akan memberikan ruang bagi pengemudi untuk memanfaatkan berbagai program pemberdayaan UMKM yang disiapkan pemerintah. Melalui skema dukungan tersebut, pemerintah berharap para pengemudi dapat meningkatkan kapasitas ekonomi keluarga dan secara bertahap naik kelas dari pekerja harian ke pelaku usaha mandiri.
“Kami berharap ketika usaha yang mereka rintis mulai tumbuh, para driver yang telah lama bekerja di sektor ini bisa beralih fokus untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan begitu, kesejahteraan mereka dan keluarganya dapat meningkat,” tambahnya.
Temmy mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM sebenarnya telah lama ingin mengangkat isu ini ke forum resmi pemerintah. Dan mementun saat pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol)kesempatan yang tepat untuk menyampaikan gagasan tersebut.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












