“Penanganan perkara tetap dilakukan kejaksaan. TNI hanya mengamankan saja agar proses penanganan perkara berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Deng Ical.
Berbeda jika TNI ikut melakukan intervensi penanganan kasus, hal itu jelas tidak diberbolehkan. TNI hanya terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan pidana militer yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Walaupun demikian, Deng Ical meminta agar TNI melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan secara professional. Tentara tidak boleh melakukan intervensi penanganan kasus, karena hal itu akan merusak penegakan hukum di Indonesia.
“Kami di Komisi I DPR tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja yang dilakukan TNI. Jika ada masalah dengan TNI, kami bisa memanggil Panglima TNI atau kepala staf angkatan untuk meminta penjelasan,” terang Deng Ical.
Seperti diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram No TR/442/2025 pada tanggal 5 Mei yang berisikan perintah untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan.
Deng Ical menegaskan, TNI perlu meninjau telegram tersebut untuk membuat klasifikasi Kejari prioritas. Pengamanan tidak perlu dilakukan di semua Kejari. Cukup Kejari yang rawan saja.
“Nggak perlu semua Kejari. Pamdal dan Kepolisian cukuplah di daerah tertentu.
Mungkin Kejari yang berada di 3T atau yang rawan baru perlu pengamann TNI,” tegasnya. (*)













