TNI Kawal Kejaksaan, Komisi I DPR Khawatir Tugas Utama Pertahanan Diabaikan

Otonominews
TNI Kawal Kejaksaan, Komisi I DPR Khawatir Tugas Utama Pertahanan Diabaikan
120x600
a

“Penanganan perkara tetap dilakukan kejaksaan. TNI hanya mengamankan saja agar proses penanganan perkara berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Deng Ical.

Berbeda jika TNI ikut melakukan intervensi penanganan kasus, hal itu jelas tidak diberbolehkan. TNI hanya terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan pidana militer yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Walaupun demikian, Deng Ical meminta agar TNI melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan secara professional. Tentara tidak boleh melakukan intervensi penanganan kasus, karena hal itu akan merusak penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Anomali Pemberantasan Korupsi 2025, Pakar dan Aktivis: Jurang Antara Kepercayaan Publik dan Negara Semakin Dalam

“Kami di Komisi I DPR tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja yang dilakukan TNI. Jika ada masalah dengan TNI, kami bisa memanggil Panglima TNI atau kepala staf angkatan untuk meminta penjelasan,” terang Deng Ical.

Seperti diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram No TR/442/2025 pada tanggal 5 Mei yang berisikan perintah untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan.

Deng Ical menegaskan, TNI perlu meninjau telegram tersebut untuk membuat klasifikasi Kejari prioritas. Pengamanan tidak perlu dilakukan di semua Kejari. Cukup Kejari yang rawan saja.

Baca Juga :  Revisi KUHAP Amputasi Kewenangan Polisi? Haidar Alwi: Berakibat Fatal Bagi Penegakan Hukum di Indonesia

“Nggak perlu semua Kejari. Pamdal dan Kepolisian cukuplah di daerah tertentu.
Mungkin Kejari yang berada di 3T atau yang rawan baru perlu pengamann TNI,” tegasnya. (*)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *