TNI Kawal Kejaksaan, Komisi I DPR Khawatir Tugas Utama Pertahanan Diabaikan

Otonominews
TNI Kawal Kejaksaan, Komisi I DPR Khawatir Tugas Utama Pertahanan Diabaikan
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID | Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal MI merespon keputusan TNI yang melakukan pengawalan terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia. Dia menilai langkah tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, tentara hanya melakukan pengamanan, bukan ikut dalam penanganan kasus. Namun, TNI mesti mempertimbangkan pelaksanaan tugas utama.

Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal mengatakan, tidak ada aturan yang melarang TNI dalam membantu melakukan pengamanan. Selama ini, TNI sudah diperbantukan untuk melakukan pengamanan. Jadi, tidak ada Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang dilanggar TNI terkait pengamanan kejaksaan.

Baca Juga :  Anomali Pemberantasan Korupsi 2025, Pakar dan Aktivis: Jurang Antara Kepercayaan Publik dan Negara Semakin Dalam

“Kecuali ada larangan yang jelas bahwa TNI tidak boleh melakukan pengamanan di lembaga penegak hukum atau di lembaga pemerintahan. Ini kan tidak ada larangan. Jadi, tidak ada yang dilanggar,” terang legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I itu, Kamis (15/5/2025).

Namun, TNI juga harus mempertimbangkan secara komprehensif. Sebab, personil yang dibutuhkan sangat banyak. Yaitu, 514 Kajari dikali 20 prajurit, dan 37 Kajati dikali 40 prajurit adalah jumlah fantastis. Prajurit tersebut harus mendapatkan jaminan tetap memiliki kesempatan jenjang karir dan pelatihan militer profesional. Jangan sampai kemampuan ‘tempur’ melemah karena tugas luar.

Baca Juga :  Revisi KUHAP Amputasi Kewenangan Polisi? Haidar Alwi: Berakibat Fatal Bagi Penegakan Hukum di Indonesia

Jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang direvisi menjadi UU 3 tahun 2025 tidak ada pasal yang melarang TNI melakukan pengamanan di kantor kejaksaan atau kantor pemerintahan. Sebaliknya, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa salah satu tugas TNI adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, dan membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jadi, cukup jelas bahwa TNI bisa membantu tugas pemerintahan dan melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” beber politisi yang juga akademisi itu.

Mantan Wakil Wali Kota Makassar itu mengatakan bahwa yang dilakukan TNI itu hanya dalam bidang pengamanan kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari). TNI tidak masuk dalam penanganan perkara yang ditangani kejaksaan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *