Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Adalah Militerisasi Penegakan Hukum

Otonominews
Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Adalah Militerisasi Penegakan Hukum
120x600
a

Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pemikir Bangsa/Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)

PELIBATAN TNI dalam penanganan terorisme merupakan persoalan serius tentang arah negara, batas kekuasaan, dan amanat reformasi.

Komitmen negara pun dipertanyakan, apakah masih setia pada prinsip negara hukum hasil Reformasi atau perlahan kembali ke logika lama: militer sebagai solusi untuk semua masalah.

Pasca Reformasi 1998, Indonesia dengan susah payah membangun batasan yang tegas antara ranah militer dan ranah sipil. TNI ditempatkan sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri diberi mandat sebagai penegak hukum.

Baca Juga :  Kesigapan Polri Amankan Nataru Wajib Dipresiasi, Sandri Rumanama: Sentuhan Humanis Polri Terbukti Efektif

Pemisahan ini bukan formalitas, melainkan pelajaran mahal dari masa lalu ketika militer terlalu jauh masuk ke urusan sipil, politik, dan hukum, dengan dampak panjang berupa kekerasan, pelanggaran HAM, dan matinya kontrol publik.

Namun kini, melalui berbagai kebijakan dan peraturan turunan, negara justru membuka kembali pintu bagi TNI untuk masuk ke penanganan terorisme secara langsung. Bukan sekadar membantu, tetapi juga melakukan pencegahan, penindakan, hingga operasi intelijen. Di sinilah masalahnya.

Terorisme adalah kejahatan pidana, bukan perang. Oleh karena itu, penanganannya seharusnya berada di tangan aparat penegak hukum sipil, yaitu Polri.

Baca Juga :  Polisi Dituduh Minta Tebusan Rp12 Juta per Kepala atas Penangkapan 5 Mahasiswa, Polresta Jaktim: Itu Hoaks!

Undang Undang di Indonesia dengan jelas membedakan tugas polisi dan tentara. Polisi bertugas menegakkan hukum, sementara TNI bertugas menjaga pertahanan negara.

Masalah muncul ketika pemerintah mencoba memberikan peran langsung kepada TNI dalam penanganan terorisme melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Padahal, pemberian kewenangan yang mencakup penangkapan, penindakan, dan tindakan atas hak warga negara tidak boleh diatur melalui Perpres, melainkan harus melalui undang-undang yang dibahas DPR. Jika aturan dasar ini diabaikan, maka negara hukum perlahan digeser menjadi negara kekuasaan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *