Lebih berbahaya lagi, pelibatan militer dalam penanganan terorisme membawa risiko serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Militer dilatih untuk menghadapi musuh negara, bukan warga sipil.
Logika militer adalah logika perang: cepat, keras, dan mematikan. Logika penegakan hukum seharusnya sebaliknya: berdasarkan bukti, proses hukum, praduga tak bersalah, dan akuntabilitas. Ketika dua logika ini dicampur, yang sering menjadi korban adalah warga sipil.
Sejarah Indonesia sudah memberi peringatan yang sangat jelas. Dwifungsi ABRI dulu juga selalu dibungkus dengan alasan stabilitas dan keamanan nasional.
Hasilnya adalah militerisme yang menguat, ruang sipil yang menyempit, kritik yang dibungkam, dan kekuasaan yang sulit dikoreksi. Mengulang pola ini dengan nama baru bernama “kontra-terorisme” adalah sampul yang dibungkus bahasa modern.
Ancaman terorisme memang nyata dan tidak boleh diremehkan. Tetapi kegagalan negara memperkuat aparat penegak hukum sipil tidak bisa dijadikan alasan untuk menyerahkan kewenangan hukum kepada militer.
Jika Polri lemah, solusinya adalah reformasi dan penguatan Polri, bukan mengalihkan peran itu ke TNI. Jika koordinasi buruk, yang dibenahi adalah tata kelola, bukan prinsip konstitusi.
Negara yang kuat bukan negara yang menggunakan senjata untuk menegakkan hukum, namun negara yang taat pada batas kekuasaan.
Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, jika dibiarkan meluas tanpa kontrol ketat, tidak hanya mengancam demokrasi, tetapi juga membunuh semangat Reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa. Terorisme tidak boleh dilawan dengan cara yang justru merusak fondasi negara hukum itu sendiri.
Jakarta, 20 Januari 2026
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











