“Investor berjumlah 70 orang dengan total nilai investasi mencapai Rp50 miliar,” kata pengacara dari Advokat Rinto Wardana ini seusai sidang.
Dalam sidang sebelumnya, terang Taufik, pihak Debitur juga telah mengajukan mengajukan proposal perdamaian. Namun proposal perdamaian yang diajukan sangat jauh dari keinginan investor yang meminta pengembalian uang atas pembelian unit atau investasi di Kondotel D’Luxor Bali.
Proposal perdamaian yang diajukan tidak menjelaskan solusi atas duduk perkara yang diajukan para investor. Selain itu, tidak dijelaskan skema penyelesaian perkara seperti mengembalikan uang atau melanjutkan pengelolaan.
“Permintaan para konsumen sebenarnya sederhana saja, yakni pengembalian uang. Namun, dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur sebelumnya, tidak ada kejelasan soal hal itu,” kata dia
“Kita berharap di proposal perdamian yang disampaikan pada 19 Mei 2025 nanti, semuanya jelas. Kalau iya dikembalikan, harus jelas teknis pengembalian seperti apa? Kalau mau dilanjutkan, harus dijelaskan juga pengelolaannya ke depan bagaimana?” ungkap Taufik.
Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
“Sekarang laporan kami sudah masuk tahap berita acara pemeriksaan dan kasus ini sudah kami laporkan sejak tahun lalu,” sebut dia.
Selain melakukan proses hukum perdata lewat skema PKPU, ungkap Taufik, pihaknya juga sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, dengan LP/B/3634/VI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Laporan sudah masuk tahap berita acara pemeriksaan. Kasus sudah dilaporkan semenjak tahun lalu, dan kami akan konfirmasi menanyakan progress ke penyidik dalam waktu dekat ini,” kata Taufik.
Tak hanya itu, lanjut Taufik, pihaknya juga mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
“Langkah ini harus kami tempuh karena berkaitan dengan proses hukum yang berjalan, dan menyinggung pengambilan keputusan pada hakim,” katanya.
“Kami sudah mengajukan RDP dengan Komisi III, rencananya pascareses akan dilaksanakan RDP-nya dengan tujuan agar kasus ini menjadi atensi nasional,” pungkas dia.
Sebagai informasi, selain sejumlah 70 orang konsumen dari kantor hukum Rinto Wardana, masih ada sekitar 240 orang pemilik lainnya menjadi korban pembelian kondotel yang dibangun oleh PT MAS.
Nilai investasinya diperkirakan bisa jadi lebih besar dibandingkan dengan klien yang ditangani oleh kantor hukum Rinto Wardana.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










