JAKARTA, OTONOMINEWS.COM – Jimmy Fajar alias Jimbong menegaskan: Fakta-fakta persidangan termasuk keterangan saksi menunjukkan tak ada satupun bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan. Hasto harus bebas.
Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) berencana mengerahkan ribuan anggota dan simpatisan untuk mengepung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Rencana aksi REPDEM itu akan dilakukan saat pembacaan putusan pengadilan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang sudah menjalani rangkaian persidangan panjang.
“Keputusan Hakim harus Objective dalam mengambil keputusan, REPDEM menginginkan tidak ada intervensi pihak pihak yang menekan atau intimidasi,” kata Ketua REPDEM DKI Jakarta Jimmy Fajar alias Jimbong.
Jombong menegaskan, REPDEM DKI Jakarta siap mengawal keputusan Hakim supaya menjatuhkan vonis sesuai fakta fakta persidangan, bukan berdasarkan “permintaan” pihak pihak yang menjadi lawan politik pak Hasto Kristiyanto.
“Dari awal diputuskan sebagai terdakwa oleh KPK kami sudah melihat bahwa ini adalah pesanan politik Jokowi yang sakit hati karena di pecat dari keanggotaan PDI Perjuangan,” tudingnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












