Jombong juga mengungkit permintaan Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan sebagai Presiden, namun ditolak mentah-mentah oleh PDI Perjuangan karena jelas-jelas melanggar konstitusi.
“Penolakan inilah yang membuat Jokowi dan kroninya marah serta melakukan serangan serangan politik terhadap PDI Perjuangan. (Sekarang ini Sekjen PDIP dikriminalisasi),” jelasnya.
Dalam proses persidangan, Jombong menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, semua tidak terbukti.
Para saksi yang dihadirkan ketika ditanya oleh kuasa hukum, lanjut Jombong, tidak ada yang mengarah adanya keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap maupun penghalangan pemeriksaan dalam kasus Harun Masiku.
Jimbong selaku ketua REPDEM Provinsi DKI Jakarta bersama para anggota, simpatisan, dan kader PDIP mengaku selalu mengawal jalannya proses persidangan.
“Oleh karena itu REPDEM akan mengerahkan ribuan orang untuk mengawal dan mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada saat Hakim memutuskan Kasus ini,” tuntas Jimbong.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












