JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – PT Asiana Senopati yang dimiliki oleh Loemongga HS, Istri dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor Perkara: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, pada 12 Agustus 2025.
Diketahui Loemongga HS juga menjabat sebagai Direktur Utama. Permohonan PKPU diajukan terkait dengan kegagalan PT Asiana Senopati dalam memenuhi kewajiban mereka melakukan pembayaran sejumlah Rp 74.460.000.000,- (tujuh puluh empat milar empat ratus enam puluh juta Rupiah) kepada Muhammad Marzuki.
Sengketa bermulai karena pembayaran jual beli tanah milik Muhammad Marzuki di Senopati Dalam, Jakarta Selatan ke PT Asiana Senopati tidak terlaksana dengan baik.
Selain daripada itu, Muhammad Marzuki telah membayar beberapa unit apartemen dari Loemongga (melalui salah satu perusahaannya) yang rencananya akan dibangun di sebidang tanah TB Simatupang – Jakarta Selatan.
Namun ternyata, sebidang tanah tersebut telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan Muhammad Marzuki.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










