PT Mandau Jaya Kontrindo Ajukan PKPU kepada PT Asianet Media Teknologi

Otonominews
PT Mandau Jaya Kontrindo Ajukan PKPU kepada PT Asianet Media Teknologi
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Perselisihan bisnis antara PT Mandau Jaya Kontrindo (Makon) dan PT Asianet Media Teknologi (Asianet) terkait proyek pembangunan jaringan fiber optik Indosat Ooredoo Hutchison berlanjut ke ranah hukum.

PT Mandau Jaya Kontrindo secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asianet Media Teknologi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 323/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 13 Oktober 2025 dan saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Mandau Jaya Kontrindo tercatat sebagai pihak pemohon, sedangkan PT Asianet Media Teknologi menjadi termohon.

Baca Juga :  Seret Bayar Utang, Perusahaan Milik Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Kasus ini bermula dari kerja sama proyek pembangunan jaringan Fiber To The Home (FTTH) di beberapa wilayah kerja Indosat Ooredoo Hutchison, khususnya di Jawa Tengah dan Bali.

Kuasa hukum PT Mandau Jaya Kontrindo, Dzar Azhari, S.H., LL.M dan Axel Agahari, S.H., yang mewakili Direktur Kevin Feliciano, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan administratif telah diselesaikan sesuai permintaan resmi dari Asianet. “Seluruh pekerjaan kami sudah rampung dan diserahkan sebagaimana mestinya. Berdasarkan kesepakatan awal, pembayaran seharusnya dilakukan penuh setelah dokumen diterima tanpa menunggu pekerjaan fisik selesai. Namun, di tengah proses penagihan, terjadi pergantian manajemen di tubuh Asianet yang berimbas pada perubahan sejumlah komitmen dan pengakuan terhadap hasil kerja yang sudah diselesaikan,” ujar Dzar Azhari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga :  PKPU Kondotel D'Luxor Bali Mencapai Rp 1,45 Triliun, Kreditur Pertanyakan Kejujuran dan Itikad Baik Debitur

Menurut pihak Makon, persoalan ini telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa penyelesaian. Pergantian jajaran direksi dan perubahan kebijakan internal di tubuh Asianet disebut menyebabkan tertundanya pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai dan diserahkan.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *