Karena tidak menemui titik temu, Makon akhirnya menempuh jalur hukum melalui mekanisme PKPU guna memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian kewajiban keuangan secara resmi.
Melalui langkah hukum ini, PT Mandau Jaya Kontrindo berharap proses PKPU dapat memberikan keadilan dan kepastian pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan, serta memastikan penyelesaian kewajiban secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Langkah ini kami tempuh bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan untuk memastikan seluruh proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Axel Agahari menambahkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek infrastruktur digital nasional yang mendukung perluasan jaringan telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchison di berbagai wilayah Indonesia.
Sengketa ini juga menjadi pengingat pentingnya tata kelola bisnis profesional dan kepastian kontrak dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor telekomunikasi dan infrastruktur digital.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed








