Permasalahan ini sebelumnya telah diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana para pihak kemudian sepakat untuk tunduk pada Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel.
Berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tertanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh para pihak di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Asiana Senopati memiliki kewajiban pembayaran kepada Muhammad Marzuki sebesar Rp76.960.000.000.- (tujuh puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah).
Namun PT Asiana Senopati hanya mampu membayar kewajibannya sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah).
“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga Kartasasmita, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel. Perlu kami sampaikan juga bahwa kewaiban tersebut telah jatuh tempo sejak Juni 2024. Oleh karenanya persyaratan untuk diajukannya PKPU telah terpenuhi dan kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mempertimbangkan permohonan kami dengan baik,” ujar Kuasa Hukum Muhammad Marzuki yang tidak menyebutkan nama.
Saat ini pihak Muhammad Marzuki tengah menunggu tanggal sidang pertama permohonan PKPU.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










