Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan melalui website www.laporjfp.lapor.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 08116693934. Teta menambahkan bahwa aplikasi ini juga mendukung kebijakan no wrong door policy untuk menjamin pengaduan dari manapun dapat diteruskan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menyebutkan bahwa “Lapor Pak Bupati JFP” adalah upaya nyata untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
“Dengan aplikasi ini, warga bisa langsung mengemukakan keluhan dan aspirasi mereka. Kami berharap dapat membangun budaya keterbukaan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Bupati Jon Firman Pandu.
Ia juga mengajak seluruh aparatur pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Peluncuran aplikasi ini menjadi langkah awal menuju terwujudnya visi pemerintahan yang melayani dalam rangka menciptakan masyarakat madani nan sejahtera.
Sebagai tanda resmi beroperasinya layanan pengaduan ini, Bupati Jon Firman Pandu, didampingi Kepala Ombudsman Adel Wahidi, Anggota DPRD Iskan Nofis, Asisten Administrasi Editiawarman, dan Kadis Kominfo Teta Midra, menekan tombol “start” pada laptop.

Dengan hadirnya “Lapor Pak Bupati JFP”, diharapkan masyarakat Kabupaten Solok dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan aspirasinya secara langsung dan transparan kepada pemerintah daerah. (Rds/ADV)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












