SOLOK, OTONOMINEWS.ID – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok kembali menuai sorotan keras. Pengelolaan sampah dinilai belum serius, tidak merata, dan jauh dari kebutuhan riil masyarakat. Sejumlah warga, tokoh masyarakat hingga anggota DPRD menilai layanan kebersihan masih bersifat administratif, bukan solusi nyata.
Fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan distribusi fasilitas pengelolaan sampah. Kontainer milik DLH justru banyak ditempatkan di area perusahaan atau lokasi tertentu, sementara permukiman padat penduduk dan nagari di wilayah pinggiran seperti Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, masih kekurangan sarana dasar.
Akibatnya, tumpukan sampah menggunung hampir setiap tahun tanpa penanganan terstruktur.
Seorang warga Sulit Air yang enggan disebutkan namanya mengaku, selama ini masyarakat terpaksa mengambil jalan pintas.
“Biasanya dibakar saja, supaya berkurang. Kalau tidak dibakar, makin menumpuk,” ujarnya, Selasa (10/2).
Praktik pembakaran sampah tersebut dinilai sangat berbahaya karena memicu pencemaran udara dan risiko penyakit pernapasan. Kondisi ini sekaligus menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan sampah belum berjalan efektif.
Distribusi Tak Tepat Sasaran
Penempatan kontainer tanpa kajian kebutuhan memunculkan dugaan lemahnya perencanaan dan pemetaan layanan. Banyak titik rawan sampah justru tak tersentuh, sementara lokasi lain terlayani lebih baik.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz, sebelumnya menilai distribusi fasilitas seharusnya berbasis kebutuhan masyarakat, bukan sekadar penempatan formalitas.
Menurutnya, pelayanan publik harus berpihak kepada warga, bukan sekadar memenuhi laporan administratif.
Alasan Klasik: Personel dan Anggaran
DLH berdalih keterbatasan personel, armada, serta anggaran operasional menjadi kendala utama. Namun alasan tersebut dinilai publik tidak cukup, mengingat persoalan sampah telah berlangsung bertahun-tahun tanpa perbaikan signifikan.
“Kalau setiap tahun alasannya sama, berarti ada yang salah dalam manajemen,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Berpotensi Langgar Aturan Hukum
Persoalan ini bukan hanya masalah teknis pelayanan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Padahal, regulasi yang menjadi dasar Dasar Hukum, sudah mengatur secara rinci terkait pelayanan kesehatan masyarakat.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












