1. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 5: Pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pasal 12: Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 65: Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 69: Dilarang melakukan pembakaran sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pemerintah wajib memberikan pelayanan yang adil, merata, dan berkualitas kepada masyarakat.
Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan secara layak, pemerintah daerah dapat dinilai lalai memenuhi kewajiban pelayanan dasar kepada masyarakat.
Butuh Langkah Nyata, Bukan Seremonial
Warga berharap DLH segera melakukan evaluasi total, mulai dari:
Penempatan kontainer di titik prioritas . Pemetaan wilayah prioritas, Pengangkutan rutin, Edukasi pengelolaan sampah, Kolaborasi dengan nagari.
Tanpa langkah konkret, persoalan sampah berisiko terus berulang dan berdampak pada kesehatan, lingkungan, serta citra daerah.
Hingga berita ini diturunkan, DLH Kabupaten Solok belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik publik tersebut.
Masyarakat kini menunggu: apakah pemerintah serius membenahi, atau masalah sampah akan kembali dianggap urusan sepele?
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












