DLH Kabupaten Solok Disorot Tajam: Layanan Sampah Dinilai Timpang, Nagari Sulit Air Masih Dibiarkan Menumpuk dan Dibakar

Otonominews
DLH Kabupaten Solok Disorot Tajam: Layanan Sampah Dinilai Timpang, Nagari Sulit Air Masih Dibiarkan Menumpuk dan Dibakar
120x600
a

‎1. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

‎Pasal 5: Pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

‎Pasal 12: Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

‎2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.‎

‎Pasal 65: Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga :  Rekrutmen Pengawas TPS Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Telah Lengkap

‎Pasal 69: Dilarang melakukan pembakaran sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

‎3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

‎Pemerintah wajib memberikan pelayanan yang adil, merata, dan berkualitas kepada masyarakat.

‎‎Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan secara layak, pemerintah daerah dapat dinilai lalai memenuhi kewajiban pelayanan dasar kepada masyarakat.

‎Butuh Langkah Nyata, Bukan Seremonial

‎‎Warga berharap DLH segera melakukan evaluasi total, mulai dari:

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Solok Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas, Lengkapi Struktur Birokrasi Pemerintahan

‎Penempatan kontainer di titik prioritas . Pemetaan wilayah prioritas, Pengangkutan rutin, Edukasi pengelolaan sampah, Kolaborasi dengan nagari.

‎Tanpa langkah konkret, persoalan sampah berisiko terus berulang dan berdampak pada kesehatan, lingkungan, serta citra daerah.

‎Hingga berita ini diturunkan, DLH Kabupaten Solok belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik publik tersebut.

‎Masyarakat kini menunggu: apakah pemerintah serius membenahi, atau masalah sampah akan kembali dianggap urusan sepele?

Baca Juga :  Ini kata Bupati JFP, Saat Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Solok

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 3 / 5. Vote count: 2

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *