JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Banyak bukti dari puluhan bentuk pelanggaran kode etik dan hukum diduga kuat dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti beserta timnya.
Laporan pelanggaran itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Kusnadi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Tim kuasa hukum yang melaporkan itu terdiri atas Johannes Oberlin Lumbang Tobing, Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa, serta Juru Bicara (Jubir) PDIP Guntur Romli.
Mereka bertemu dengan lima orang dari Dewas KPK, yakni Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.
Tim Hukum Hasto memanfaatkan waktu dua jam bersama Dewas KPK untuk membongkar sejumlah praktik penyidikan yang dinilai janggal dan melampaui batas kewenangan.
Johannes Oberlin Tobing mengungkapkan, pihaknya telah memaparkan secara detail “puluhan” indikasi pelanggaran hukum dan etik yang diduga dilakukan oleh tim penyidik (Rossa Purbo Bekti Cs) yang menangani kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto dan Kusnadi.
Tobing menyebutkan Dewas KPK terkejut dengan laporan tersebut, terutama karena aduan serupa yang telah dilayangkan sejak Juni 2024 sebelumnya tidak tercatat sampai kepada mereka.
Fokus utama aduan tim hukum adalah serangkaian tindakan penyidik KPK, khususnya AKBP Rossa Purbo Bekti, yang dinilai melanggar prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah kronologi dugaan penggeledahan ilegal terhadap Kusnadi.
Tobing menjelaskan, saat mendampingi Hasto dalam suatu agenda, Kusnadi tiba-tiba didatangi oleh penyidik Rossa yang menyamar menggunakan topi dan masker.
Dengan berbohong mengaku dipanggil oleh Sekjen, Rossa kemudian membawa Kusnadi ke lantai atas dan melakukan penggeledahan badan serta penyitaan barang tanpa menunjukkan surat perintah yang sah.
“Ya, intinya satu bahwa Saudara Kusnadi itu dapat kami buktikan dari rekaman dari salah satu media dari Kompas TV, bagaimana Saudara Rossa itu datang menghampiri Kusnadi waktu itu kami sedang preskon.”
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











