Tim Hukum Hasto Beberkan ‘Segudang’ Bukti Dugaan Pelanggaran Rossa Purbo Bekti Cs ke Dewas KPK

Sidang Etik Harus Segera Digelar!

Tim Hukum Hasto Beberkan 'Segudang' Bukti Dugaan Pelanggaran Rossa Purbo Bekti Cs ke Dewas KPK
120x600
a

“Kusnadi duduk di belakang Saudara Rossa datang pakai topi pakai masker. Dia berbohong kepada Kusnadi katanya dipanggil oleh Saudara Sekjen disuruh datang ke atas,” ungkap Johannes.

Ia merujuk pada bukti rekaman yang mereka bawa.

Tak hanya itu, Kusnadi juga disebut mengalami intimidasi dan pengancaman dengan Pasal 21 KUHP terkait obstruction of justice, padahal staf Hasto tersebut dinilai tidak mengetahui pokok perkara.

Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan bahwa Kusnadi diperiksa selama 3,5 jam tanpa surat panggilan resmi dan kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sah.

“Ini yang kami laporkan bahwa kami yakin betul inilah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK, yang dilakukan oleh Rossa Purba Bekti, melakukan pembohongan, melakukan penyitaan barang, melakukan penggeledahan badan. Itu tidak diatur undang-undang semuanya, cara bagaimana melakukan orang ini bukan saksi. Diperiksa tanpa ada suratnya, dibuatkan BAP, diperiksa 3,5 jam,” tegas Johannes.

Baca Juga :  Bobby Nasution “Disekolahkan” Sampai Banyuwangi, Hasto: Tapi Belakangan Lupa Diri

Kejanggalan lain yang dibeberkan tim hukum adalah proses penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Johannes menyoroti bahwa kliennya tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.

Bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke media sebelum diterima oleh Hasto juga menjadi sorotan utama.

“Pimpinan KPK dilantik tanggal 20 Desember, tanggal 23 Desember, SPDP-nya bocor ke media, malam Natal tanggal 24, baru kita ketahui Saudara Hasto sudah jadi tersangka. Haknya Pak Hasto tidak pernah kita terima SPDP surat pemberitahuan itu. Nah inilah yang kami sampaikan semua, ini adalah pelanggaran hukum,” kata Johannes.

Baca Juga :  Rakernas PDIP Akan Bahas Langkah Strategis Pasca Pemilu

Tim hukum juga menyampaikan keheranannya terkait dakwaan terhadap Hasto yang menyeretnya dalam perkara yang sudah inkrah lima tahun lalu dan tidak pernah melibatkan namanya. Mereka menduga adanya rekayasa dan “oplosan hukum” dalam penetapan tersangka ini.

Selain itu, penandatanganan surat penahanan Hasto oleh pimpinan KPK juga dinilai melangkahi kewenangan penyidik sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

“Maka tegas tadi saya sampaikan, kami yakin betul, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum, terkait apa urusannya pimpinan KPK Pak Setio, bertanda tangan pada surat penahanannya Pak Hasto. Undang-undang yang baru kan, bahwa pimpinan KPK itu bukan penyidik, hari ini,” tandasnya.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *