“Akan tetapi sampai hari ini framing terkait penghalang penyidikan ini, tidak pernah mereka bisa buktikan. Kalau dari berita acara yang kami baca, bantahan ini disampaikan saksi-saksi kecuali, sekali lagi kecuali oleh saksi penyidik penyelidik KPK atau saksi dari mantan penyidik penyelidik KPK yang menerangkan ada indikasi OOJ ini,” jelas Maqdir Ismail.
Lebih lanjut, Maqdir Ismail juga menyoroti ketidakmampuan JPU dalam membuktikan dakwaan pokok terkait obstruction of justice, di mana surat dakwaan dinilai tidak jelas dalam menyebutkan peran spesifik Hasto Kristiyanto.
“Dalam surat dakwaan itu dijelaskan belum siapa melakukan apa. Tetapi dari 7 orang saksi yang dihadirkan sampai hari ini belum ada satupun yang menerangkan OOJ ini,” tegasnya.
Selain isu OOJ, Maqdir Ismail juga membantah keras adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap. Ia menyatakan bahwa tidak ada saksi yang memberikan keterangan valid mengenai asal-usul uang maupun perintah Hasto untuk menyerahkan uang tersebut. Komunikasi antara Hasto dan Wahyu Setiawan pun disebutnya sebagai komunikasi formal pasca kegiatan di kantor KPU, tanpa kaitan dengan transaksi ilegal.
“Saya kira mengenai suap ini sudah dijelaskan oleh teman-teman pengacara apalagi terhadap uang. Tidak ada saksi yang real atau secara jelas mengatakan bahwa uang itu berasal dari Pak Hasto. Dan juga tidak ada saksi satu pun yang mengatakan bahwa Pak Hasto untuk menyerahkan uang. Komunikasi Pak Hasto dengan Wahyu itu adalah komunikasi formal setelah adanya kegiatan yang dilakukan di kantor KPU. Jadi tidak ada urusan pemberian uang. Saya kira itu,” pungkas Maqdir Ismail.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











