JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai adanya upaya sistematis untuk membangun persepsi publik yang keliru, seolah-olah kliennya bertanggung jawab atas pelarian buronan KPK, Harun Masiku.
Pernyataan ini disampaikan Maqdir Ismail usai persidangan Hasto Kristiyanto, Kamis (24/4/2025), menyoroti ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan dakwaan obstruction of justice (OOJ).
Maqdir Ismail mengungkapkan kekhawatirannya bahwa fokus KPK pada dakwaan OOJ terhadap Hasto Kristiyanto lebih didorong oleh keinginan untuk membentuk opini publik negatif, alih-alih berdasarkan bukti yang kuat. Ia menyoroti bagaimana narasi yang berkembang selama ini seolah menyalahkan Hasto atas keberadaan Harun Masiku yang masih buron.
“Yang saya khawatir adalah justru sekedar membuat publik opini bahwa ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pak Hasto, yang sebenarnya buruk. Kenapa saya katakan buruk, karena mereka mau mengesankan Pak Hasto mau merusak sistem hukum kita. Bahkan selama ini kita tahu, seolah larinya Harun Masiku karena perannya Pak Hasto,” ujar Maqdir Ismail.
Namun, Maqdir Ismail dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, framing atau pembentukan persepsi terkait penghalang penyidikan dalam kasus Harun Masiku yang dialamatkan kepada Hasto Kristiyanto, tidak pernah dapat dibuktikan oleh tujuh orang saksi yang telah dihadirkan oleh JPU.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











