Kemendagri Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Pemeliharaan 17 Stadion

Kemendagri Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Pemeliharaan 17 Stadion
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Kemendagri menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo terkait pemeliharaan dan perawatan 17 stadion yang baru diresmikan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dalam Rapat Koordinasi lintas sektor yang digelar secara daring pada Kamis (20/3/2025).

Dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta menyediakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan daerah masing-masing untuk mendukung pengembangan sepak bola, termasuk pemeliharaan stadion.

Baca Juga :  Kemendagri Ajak Media Massa Dukung dan Semarakkan Penyelenggaraan PON 2024

Restuardy menjelaskan bahwa pemerintah daerah diharapkan merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dengan aturan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan menentukan pola pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing,” kata Restuardy Daud.

Restuardy juga menambahkan, pada 15 Agustus 2024, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2/3883/SJ tentang dukungan pendanaan dari APBD untuk pelaksanaan kompetisi sepak bola lokal.

Baca Juga :  Kendalikan Harga Beras, Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

“Surat edaran ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan sepak bola di tingkat lokal,” jelasnya.

Dalam hal pengelolaan stadion, Kemendagri memberikan tiga opsi yang bisa dipilih oleh pemerintah daerah.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *