Sementara itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Bangda menyoroti bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada satu sektor, melainkan harus melibatkan OPD lain, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Forum PKP dan Pokja yang telah terbentuk di daerah akan dioptimalkan untuk mendukung keberlanjutan program ISWMP, sehingga sinergi lintas sektor semakin kuat.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Kemen PU Kementerian PPN/Bappenas, KLH, serta pihak swasta untuk memastikan pengelolaan sampah dapat terus berjalan setelah proyek ini berakhir,” kata Direktur SUDP II, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Suprayitno, di sela-sela rapat.
Pihaknya juga menekankan bahwa pengajuan perpanjangan loan ISWMP sangat diperlukan, dengan syarat bahwa daerah yang menerima manfaat proyek ini harus memiliki rencana keberlanjutan yang jelas, termasuk kemitraan dengan offtaker dan penguatan regulasi di tingkat daerah.
Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa telah menetapkan sanksi administrasi terhadap 364 daerah yang masih menerapkan open dumping. ISWMP diharapkan menjadi model pengelolaan sampah yang lebih baik, dengan minimal menerapkan controlled landfill. Selain itu, tujuh daerah penerima ISWMP memiliki data yang belum valid di SIPSN, sehingga perlu segera dilakukan validasi.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











