Kemendagri: Sinergi Pemda dan TNI Diperlukan dalam Tahapan Penyusunan dan Penetapan RTR

Kemendagri: Sinergi Pemda dan TNI Diperlukan dalam Tahapan Penyusunan dan Penetapan RTR
120x600
a

BANDUNG.OTONOMINEWS.ID – Sekolah Staf dan Komando menyelenggarakan Diskusi Panel Manajemen Pertahanan Negara yang mengangkat tema “Sinergitas Pemerintah dan TNI dalam Menata Wilayah Pertahanan” dalam rangka pembekalan Perwira Siswa dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) yang diselenggarakan secara luring di Grha Widya Adibrata Sesko TNI Bandung, Senin (27/5/2024).

Dihadiri oleh 187 Perwira Siswa serta beberapa Pejabat Sesko TNI, diskusi panel bertujuan membahas upaya penguatan sistem pertahanan negara melalui manajemen pertahanan dalam penataan wilayah pertahanan yang bersinergi antara pemerintah daerah dengan TNI.

Pada kesempatan itu, Gunawan Eko Movianto selaku Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah berkesempatan menjadi salah satu panelis pada forum diskusi bersama dua panelis lainnya yaitu Dirjen Pothan Kemhan RI dan Edy Prasetyono (Dosen UI).

Dirjen Pothan Kementerian Pertahanan RI memaparkan materi terkait realisasi Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP) sebagai pedoman penataan wilayah pertahanan, upaya sinkronisasi penataan wilayah pertahanan di daerah, dan progres sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan.

Urgensi sinergitas antara pemerintah daerah dengan TNI dalam membangun wilayah pertahanan di daerah, upaya penyelarasan agenda pembangunan di daerah dengan aspek pertahanan, dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan merupakan materi yang disampaikan oleh Edy Prasetyono dalam salah satu rangkaian diskusi panel.

Sementara itu, Gunawan Eko Movianto menyampaikan berkaitan dengan peran Kemendagri dalam melaksanakan evaluasi terhadap rancangan Perda RTRW provinsi/kabupaten/kota dan Perda RPJPD/RPJMD sebagai bentuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintah.

Evaluasi Raperda bertujuan untuk memastikan agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mendukung kepentingan umum, termasuk di dalamnya kepentingan wilayah pertahanan.

r
Lihat Juga :  Pentingnya Kelembagaan Pengelola Sampah Di Daerah, Kemendagri Dorong Pemisahan Operator Dan Regulator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *