Penanganan Kasus Sekjen PDIP oleh KPK Penuh Politisasi, Ini Penjelasannya

Penanganan Kasus Sekjen PDIP oleh KPK Penuh Politisasi, Ini Penjelasannya
Juru Bicara PDIP Ahmad Basarah, Ronny Talapessy, Wasekjen Adian Napitupulu, Andreas Hugo Pareira, dan Guntur Romli.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa perkara hukum yang dijatuhkan KPK sangat kental dengan nuansa politik, terlihat vulgar, dan berbau kriminalisasi.

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai semua orang bisa melihat bagaimana Hasto Kristiyanto diproses dari awal penuh dengan intrik politik.

Dimulai dengan penggalangan opini, demonstrasi, hingga kemudian ditetapkan tersangka, dan hari ini dipaksakan masuk tahap II (pelimpahan tersangka dan alat bukti).

“Mungkin rekan-rekan media bisa mengamati ya. Mungkin buat perkara ini KPK banyak sekali yang mendukung dengan demo-demo, sampai ada survei, ada pemasangan-pemasangan spanduk. Artinya apa? Ada yang punyai kepentingan untuk proses kasus ini,” ungkap Ronny Talapessy saat diwawancara awak media, Rabu (5/3/2025).

Meski mengalami politisasi hukum, Ronny menjelaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap taat pada proses hukum, alias tidak melakukan langkah perlawanan yang bertentangan dengan hukum.

“Dan kami dari tim penasihat hukum, PDI Perjuangan, kita akan mengikuti proses ini dan kita akan melawan secara hukum,” jelas Ronny Talapessy.

Secara terpisah, hal senada disampaikan Anggota Tim Hukum lainnya Maqdir Ismail. Ia juga menegaskan betapa kasus yang dikenakan kepada Hasto Kristiyanto sangat politis, bahkan KPK ditengarai melakukan kriminalisasi!

“Kalau urusan Mas Hasto ini kan, apalagi ini kan kami menganggap ada kriminalisasi. Kriminalisasi ini kan juga seharusnya tidak dilakukan penahanan,” ujar Maqdir.

r
Lihat Juga :  Lepas Roadshow Bus KPK ke Sumatera Utara, Gubernur Sumbar: Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Antikorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j