Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tingkatkan Kerjasama Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Migran Asal Lampung

Kunker Baleg DPR RI ke Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tingkatkan Kerjasama Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Migran Asal Lampung
120x600
a

BANDAR LAMPUNG —- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong peningkatan kerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk perlindungan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy mengingatkan, jumlah PMI asal Lampung mencapai 24.375 orang atau terbesar kelima di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Fredy saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (27/2/2025).

“Koordinasi antar lembaga sangat penting. “Sehingga pelaksanaan penempatan dapat sesuai dengan harapan demi terwujudnya kesejahteraan PMI,” ujar Fredy.

Baca Juga :  Membanggakan Lampung, Naura Cahya Mecca Menjadi Runner Up Puteri Remaja Indonesia

Dalam kunker ini juga dibahas masukan untuk Penyusunan RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Fredy, yang membacakan amanat Gubernur Mirza, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan pelayanan optimal dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia termasuk melakukan pencegahan terhadap proses penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa secara konsisten Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan pelindungan Pekerja Migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Baca Juga :  Mentan Andi Amran Puji Gebrakan TNI AL Terkait Akselerasi Lahan Ketahanan Pangan di Lampung 

Dalam pelaksanaan pelindungan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Perda No. 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tujuan perlindungan PMI adalah menjamin pemenuhan dan penegakan hak asas manusia sebagai warga negara dan menjamin perlindungan hukum, ekonomi dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, serta pencegahan terhadap praktik-praktik pemberangkatan PMI non-prosedural,” ujarnya.

Fredy menyampaikan jumlah PMI yang besar membuat akan ada permasalahan yang dihadapi mulai dari Proses Pra Penempatan, Penempatan dan Purna Penempatan yang semakin banyak.

Baca Juga :  Relawan Wanita Tani Syukuran Hasil Bumi di Lampung, Ini Kata Atikoh Ganjar

“Sehingga perlunya saling berkoordinasi antar lintas lembaga yang bertujuan agar pelaksanaan Penempatan dapat sesuai dengan harapan demi terwujudnya kesejahteraan PMI tersebut,” ujarnya.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *