DUMAI, OTONOMINEWS.ID – Dua pria berinisial DA (49) dan MR (29) diringkus aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai pada Sabtu (9/8/2025).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, kedua pria yang ditangkap itu adalah tersangka yang berperan sebagai transportir 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia.
Dalam penangkapan itu, Polda Riau mengamankan barang bukti dua unit mobil Toyota Avanza serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pelaku.
“Keduanya menjemput para PMI ilegal yang baru tiba melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai-Bengkalis, kemudian akan membawa mereka ke lokasi penampungan sementara. Para korban ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian,” kata Asep kepada wartawan, Senin (11/8/2025).













