Polda Riau Sergap Dua Tersangka Transportir PMI Ilegal dari Malaysia

Polda Riau Sergap Dua Tersangka Transportir PMI Ilegal dari Malaysia
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan
120x600
a

Dari hasil penyelidikan, korban berjumlah 22 orang, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, dan Lampung.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas maraknya arus masuk PMI ilegal dari Malaysia.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan jaringan pelaku. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujar Anom.

Baca Juga :  Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat: 3.459 Unit Alat Kerja Meluncur ke Aceh dan Sumbar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *